4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
| Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rah |
| Panjang Dokumen | 117.494 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan ANAK I dan ANAK II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan kekerasan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan di LPKA Kendari.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →