SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

4/Pid.Sus-LH/2025/PN Lmj

Nomor4/Pid.Sus-LH/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen115.695 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Siti Nur Fatimah dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 25.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →