4/Pid.Sus/2023/PN Bbg
| Nomor | 4/Pid.Sus/2023/PN Bbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bbg |
| Panjang Dokumen | 81.764 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Irfan Jumadi Alias Irfan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →