SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

4/Pid.Sus/2023/PN Bbg

Nomor4/Pid.Sus/2023/PN Bbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bbg
Panjang Dokumen81.764 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Irfan Jumadi Alias Irfan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →