4/Pid.Sus/2026/PN Liw
| Nomor | 4/Pid.Sus/2026/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 38.518 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Asep Suhendar bin Kasim terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →