500/PID.SUS/2023/PT BNA
| Nomor | 500/PID.SUS/2023/PT BNA |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BNA |
| Panjang Dokumen | 35.510 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muharsyah Bin Ishak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menjadi perantara menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →