500/Pid.Sus/2025/PN Sky
| Nomor | 500/Pid.Sus/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sky |
| Panjang Dokumen | 92.594 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yusmen Bin Palar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →