SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

500/Pid.Sus/2025/PN Sky

Nomor500/Pid.Sus/2025/PN Sky
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sky
Panjang Dokumen92.594 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yusmen Bin Palar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →