SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

507/Pid.Sus/2025/PN Sky

Nomor507/Pid.Sus/2025/PN Sky
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sky
Panjang Dokumen80.274 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arwani Bin Mat Juni (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →