507/Pid.Sus/2025/PN Sky
| Nomor | 507/Pid.Sus/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sky |
| Panjang Dokumen | 80.274 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Arwani Bin Mat Juni (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →