SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

50/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor50/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bna
Panjang Dokumen69.670 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Aufa Novrizza Bin Syafrial dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →