50/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 50/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bna |
| Panjang Dokumen | 69.670 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aufa Novrizza Bin Syafrial dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →