SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

50/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor50/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Btm
Panjang Dokumen153.313 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00. Barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya dikembalikan kepada saksi Lina Dwi Jayanti, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →