511/Pid.B/2025/PN Sky
| Nomor | 511/Pid.B/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sky |
| Panjang Dokumen | 109.697 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Misra Diana Binti Awani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →