515/Pid.B/2025/PN Sky
| Nomor | 515/Pid.B/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sky |
| Panjang Dokumen | 78.440 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dendi Depiandi Bin Indra Lesmana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →