SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.B/2022/PN Bla

Nomor51/Pid.B/2022/PN Bla
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen223.090 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sri Winarsih Biunti Muhari terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →