SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.B/2022/PN Pbm

Nomor51/Pid.B/2022/PN Pbm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pbm
Panjang Dokumen76.437 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Widianto Bin Bunadi Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Keterangan Palsu dan Sumpah Palsu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →