SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.B/2023/PN Nla

Nomor51/Pid.B/2023/PN Nla
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Nla
Panjang Dokumen83.102 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I La Amirudin alias Ami dan Terdakwa II La Ode Awaludin alias Awal terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →