51/Pid.B/2023/PN Nla
| Nomor | 51/Pid.B/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Nla |
| Panjang Dokumen | 83.102 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I La Amirudin alias Ami dan Terdakwa II La Ode Awaludin alias Awal terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →