SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.B_LH/2022/PN Amt

Nomor51/Pid.B_LH/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen116.167 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Birhasani als Ibir Bin Ijai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp2.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →