51/Pid.B_LH/2022/PN Amt
| Nomor | 51/Pid.B_LH/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Amt |
| Panjang Dokumen | 116.167 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Birhasani als Ibir Bin Ijai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp2.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →