SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna

Nomor51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2022
PengadilanPN_Bna
Panjang Dokumen721.335 karakter

Amar Putusan

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →