51/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 101.379 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Boby Als Dogol Als Bapak Davit Bin Sambung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →