51/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 74.766 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan dengan perempuan belum berumur 15 tahun. Pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →