SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor51/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen74.132 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sigit Maryanto bin Sutrisno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →