SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor51/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen85.215 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dermawan alias Der bin Alm. Tammu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →