51/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 51/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 85.215 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dermawan alias Der bin Alm. Tammu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →