SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

51/Pid.Sus/2023/PN Rah

Nomor51/Pid.Sus/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Rah
Panjang Dokumen122.503 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rian Hidayah Alias Ian Bin La Ode Sufrin Eda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →