51/Pid.Sus/2023/PN Rah
| Nomor | 51/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rah |
| Panjang Dokumen | 122.503 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rian Hidayah Alias Ian Bin La Ode Sufrin Eda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →