SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

522/Pid.B/2022/PN Bta

Nomor522/Pid.B/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bta
Panjang Dokumen50.787 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jumani bin Burhanan (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →