523/PID.SUS/2023/PT BNA
| Nomor | 523/PID.SUS/2023/PT BNA |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BNA |
| Panjang Dokumen | 37.017 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa T. Zulhelmi Bin Yunaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membeli narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →