SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

523/PID.SUS/2023/PT BNA

Nomor523/PID.SUS/2023/PT BNA
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BNA
Panjang Dokumen37.017 karakter

Amar Putusan

Terdakwa T. Zulhelmi Bin Yunaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membeli narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →