524/PID/2023/PT BNA
| Nomor | 524/PID/2023/PT BNA |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BNA |
| Panjang Dokumen | 41.662 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Amir Bin Abdul Gani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penghinaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →