527/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika
| Nomor | 527/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ckr___Narkotika__ |
| Panjang Dokumen | 87.318 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yusup Alias Oco Bin (alm) H. Riin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →