52/Pid.Sus/2023/PN Ffk
| Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ffk |
| Panjang Dokumen | 111.025 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →