SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

52/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor52/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen92.588 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Ridho Priyanto dan Terdakwa II Dedi Firmansyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang Dilakukan Secara Bersama-sama'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →