52/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 92.588 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Ridho Priyanto dan Terdakwa II Dedi Firmansyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang Dilakukan Secara Bersama-sama'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →