SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

52/Pid.Sus/2023/PN Tmt

Nomor52/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen113.177 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yunus Nusi alias Utu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →