52/Pid.Sus/2023/PN Tmt
| Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 113.177 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yunus Nusi alias Utu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →