SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

533/Pid.Sus/2025/PN Sky

Nomor533/Pid.Sus/2025/PN Sky
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sky
Panjang Dokumen105.695 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Angga Henra Yani Bin Sulaili dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →