535/Pid.B/2025/PN Ckr
| Nomor | 535/Pid.B/2025/PN Ckr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ckr |
| Panjang Dokumen | 236.116 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Andrian alias Warno bin Ade dan Terdakwa II Anda Wijaya Kusuma alias Jaya bin Sukarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan kematian. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 15 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →