SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

535/Pid.B/2025/PN Ckr

Nomor535/Pid.B/2025/PN Ckr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Ckr
Panjang Dokumen236.116 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Andrian alias Warno bin Ade dan Terdakwa II Anda Wijaya Kusuma alias Jaya bin Sukarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan kematian. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 15 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →