535/Pid.B/2025/PN Sky
| Nomor | 535/Pid.B/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sky |
| Panjang Dokumen | 68.414 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Elang Sita Winata Bin Hakim Arsi (Alm) dan Terdakwa II Billy Guntur Pajri Putrawan Bin Hajarul Aini terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Terdakwa II 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →