536/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 536/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 183.685 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Juniardi Alias Awei dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →