53/Pid.B_LH/2022/PN Lss
| Nomor | 53/Pid.B_LH/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 270.633 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat berat di kawasan hutan tanpa izin. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →