SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

53/Pid.B_LH/2022/PN Lss

Nomor53/Pid.B_LH/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen270.633 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat berat di kawasan hutan tanpa izin. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp2.000.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →