SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk

Nomor53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN_Plk
Panjang Dokumen628.357 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Juufitriansyah Als. David Als. Ifit Bin Anang dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp 5.000.000,- dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Status: dihukum

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →