SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor53/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen145.651 karakter

Amar Putusan

Terdakwa JONI JEKSON Als JONI Als BAPAK VELLO BIN HONDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →