53/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 53/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 145.651 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JONI JEKSON Als JONI Als BAPAK VELLO BIN HONDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →