53/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 92.219 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Endang Susanti Binti Alm. Suratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta Orang per seorangan yang tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →