SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor53/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Btm
Panjang Dokumen92.219 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Endang Susanti Binti Alm. Suratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta Orang per seorangan yang tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →