53/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 68.584 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedianto Bin Samsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →