SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

53/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor53/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen68.584 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedianto Bin Samsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →