541/Pid.B/2025/PN Prp
| Nomor | 541/Pid.B/2025/PN Prp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Prp |
| Panjang Dokumen | 56.691 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Parman Sejoli als Parman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara tidak sah memanen hasil perkebunan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →