SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

541/Pid.B/2025/PN Prp

Nomor541/Pid.B/2025/PN Prp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Prp
Panjang Dokumen56.691 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Parman Sejoli als Parman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara tidak sah memanen hasil perkebunan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →