SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

544/Pid.B/2022/PN Jmb

Nomor544/Pid.B/2022/PN Jmb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Jmb
Panjang Dokumen87.494 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA bin ZULKARNAIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →