549/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika
| Nomor | 549/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ckr___Narkotika__ |
| Panjang Dokumen | 97.165 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Latif Muhamad alias Latif bin (alm) Tasuji terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →