SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

54/Pid.B/2023/PN Pts

Nomor54/Pid.B/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Pts
Panjang Dokumen164.874 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Terdakwa I dihukum penjara 8 bulan, Terdakwa II dan III masing-masing 6 bulan, dan Terdakwa IV dan V masing-masing 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →