54/Pid.B/2023/PN Pts
| Nomor | 54/Pid.B/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pts |
| Panjang Dokumen | 164.874 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Terdakwa I dihukum penjara 8 bulan, Terdakwa II dan III masing-masing 6 bulan, dan Terdakwa IV dan V masing-masing 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →