SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

54/Pid.C/2022/PN Pml

Nomor54/Pid.C/2022/PN Pml
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN_Pml
Panjang Dokumen5.773 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dimas Suriyanto Bin Rudi Sahputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana kurungan selama 7 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.01986301369863014 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →