SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

54/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor54/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen113.973 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rustila Als Didang Binti Siang Enus terbukti melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkoutika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →