54/Pid.Sus/2022/PN Krg
| Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Krg |
| Panjang Dokumen | 99.161 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Suryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan undang-undang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 2.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →