SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

54/Pid.Sus/2022/PN Mjn

Nomor54/Pid.Sus/2022/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen111.519 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa Hendrik Bin Alm. Hannur dan Terdakwa Rudiansyah Alias Ucok Bin Alm. Tepe terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa masing-masing selama 8 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp62.500.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →