54/Pid.Sus/2022/PN Mjn
| Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 111.519 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa Hendrik Bin Alm. Hannur dan Terdakwa Rudiansyah Alias Ucok Bin Alm. Tepe terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa masing-masing selama 8 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp62.500.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →