SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

54/Pid.Sus/2023/PN Tmt

Nomor54/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen199.206 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp70.000.000.

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →