54/Pid.Sus/2023/PN Tmt
| Nomor | 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 199.206 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp70.000.000.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →