558/Pid.B/2025/PN Bkn
| Nomor | 558/Pid.B/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bkn |
| Panjang Dokumen | 143.324 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →