55/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 55/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 84.592 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Yusuf Arifin alias Gundul bin Sumadi, Terdakwa II I Deni Apriyanto bin Umri, dan Terdakwa III Masdeni bin Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun 10 bulan, Terdakwa II dan III masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →