SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

55/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor55/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen84.592 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Yusuf Arifin alias Gundul bin Sumadi, Terdakwa II I Deni Apriyanto bin Umri, dan Terdakwa III Masdeni bin Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun 10 bulan, Terdakwa II dan III masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →