55/Pid.B/2023/PN Sgn
| Nomor | 55/Pid.B/2023/PN Sgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sgn |
| Panjang Dokumen | 153.442 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →