SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor55/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen59.180 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →