55/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 59.180 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →